Tandaseru — Polresta Tidore Kepulauan resmi menahan empat pemuda yang diduga melakukan pemerasan, pengancaman hingga pengeroyokan terhadap personel SPN Polda Maluku Utara berinisial MRF (21 tahun). Keempat pelaku ini terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Indah Fitria Dewi dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025), di aula Polresta Tidore Kepulauan mengungkapkan empat dari lima pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian. Mereka adalah FM (18 tahun), IAM (18 tahun), AWF (18 tahun) dan RPS (16 tahun). Sementara satu pelaku inisial ES (18 tahun) masih buron.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/10) sekira pukul 03.15 WIT. Kata Indah, saat itu korban sedang dalam perjalanan dari rumahnya yang beralamat di Kelurahan Gamtufkange, kecamatan Tidore, menuju Mako SPN Polda Maluku Utara di kelurahan Gurabati menggunakan sepeda motor Mio M3 125.
Korban lalu diadang sekelompok pemuda tepatnya di depan masjid Kelurahan Tongowai. Mereka meminta uang namun korban menolak dan mengaku tidak membawa uang. Dua pelaku kemudian memeriksa kantong celana, bagasi motor dan tas ransel milik korban.
Saat itu pula, korban dan para pelaku sempat tarik-menarik hingga salah satu dari pelaku melayangkan pukulan ke arah korban lalu diikuti oleh pelaku lain. Korban akhirnya berhasil meloloskan diri dan menuju Mako SPN, sementara tas ransel tertinggal di atas motor korban.
Korban meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Tidore. Sementara dari aksi tersebut, para pelaku mengambil satu unit macbook Air M1 dan dompet milik korban.
Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Bunyi Pasal 368 ayat (1) barangsiapa dengan maksud hendak menguntukan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supayaorang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termaksud kepunyaannya orang itu sendiri kepunyaannya orang lain atau supaya orang itu membuat utang, atau penghapuskan piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan 9 tahun,” tandas Indah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.